KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 7 sampai 27 Mei 2024.
Gus Muhdlor, sapaan karibnya, ditahan di rutan cabang KPK atas kasus korupsi dugaan penerimaan dan pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan peran Gus Muhdlor dalam kasus tersebut. AMA (Ahmad Muhdlor Ali) Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengatur penghargaan tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Kemudian dibuatkan peraturan bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan dasar dalam pencairan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Johanis dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (07/5/2024).
Atas dasar tersebut (peraturan bupati), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian menugaskan dan memerintahkan Siska Wati selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.
“Dan besaran potongan insentif yang kemudian diperuntukan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan diperuntukan untuk AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” ujarnya.
“Besaran potongan dari 10 persen hingga 30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima,” tambahnya.
Supaya modus tersebut tidak mencolok, Ari Suryono kemudian memerintahkan Siska Wati agar penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikordinir tiga bendahara di tiga bidang pajak daerah.
“AS aktif melakukan kordinasi dan komunikasi mengenai pemberian potongan insentif melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati. Diantaranya ke supir AMA (Ahmad Mudlor Ali),” ungkap Johanis.
“Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkan kepada AS. Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar,” tambahnya.
Johanis menegaskan, uang Rp 2,7 miliar ini, sebagai bukti awal untuk terus didalami oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan AMA selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 7 Mei,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ipung)
[instagram-feed feed=1]