KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan di Waru, yakni Heru Purwanto, pemuda 26 tahun asal Plosoklaten, Kediri. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dikarenakan hendak melarikan diri.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa jam pasca kejadian. Pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah losmen di kawasan Sedati, Sidoarjo.
“Alhamdulillah petugas berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian tersebut,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, (7/9/2021).
Keberadaan pelaku terendus petugas berdasarkan bukti-bukti CCTV. Pelaku diketahui membawa kabur mobil putih milik korban dan menuju sebuah losmen.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Pelaku berhasil dibekuk setelah dilumpuhkan petugas.
“Jadi ketika petugas mendatangi losmen, pelaku sempat tidak membukakan pintu. Setelah kita kerjasama dengan pemilik losmen, akhirnya pintu berhasil dibuka dan pelaku hendak melarikan diri. Namun berhasil dilumpuhkan petugas,” katanya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Selain barang bukti mobil, pelaku juga membawa sejumlah barang-barang berharga milik korban. Diantaranya, satu buah laptop dan 4 buah handphone milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, dua buah flashdisk, dompet, tas punggung, helm, sarung tangan, pakaian korban, dan satu buah pisau.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman masing-masing pasal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (saikhul)