KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo angkat bicara soal dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum guru berinisial AM terhadap siswanya di sebuah SMP Negeri di Sidoarjo.
Kasus dugaan pelecehan tersebut sudah dilaporkan ke polisi pada 4 Juni lalu. Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kepala Dikbud Sidoarjo, Tirto Adi, mengatakan masalah dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SMP sudah dirapatkan dengan instansi terkait yang dipimpin langsung Plt Bupati Sidoarjo, H Subandi. Tamu yang hadir adalah dari Inspektorat, BKD Sidoarjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas P3AKB.
Hasilnya, pelaku jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.
Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan ternyata berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sekarang kan sedang ditangani kepolisian. Kita juga nunggu hasilnya. Jika pelaku terbukti bersalah akan diberikan sanksi,” kata Tirto saat ditemui di Kantor Pemkab Sidoarjo, Rabu (26/6/2024) sore.
Apa sanksinya? Tirto menegaskan, tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Dinas Pendidikan dan Dinas P3AKB juga akan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan pada Plt Bupati Sidoarjo.
“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Belum bisa disebutkan sekarang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kisah dugaan pelecehan ini sebelumnya viral di media sosial, TikTok. Kasus tersebut pun menyita perhatian publik kota delta.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata YW orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. YW melaporkan oknum guru SMP Negeri di Sidoarjo berinisial AM.
AM dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Hal itu dilaporkan orang tua kandung korban usai mendapati sang anak menangis pulang sekolah.
“Pulang dari sekolah sambil menangis dan memberitahukan kepada saya selaku ibu kandung bahwa telah dilakukan pelecehan seksual yang mana dilakukan oleh terlapor,” katanya YW dalam keterangan tertulisnya.
YW sebagai pelapor mengatakan, sebelum melangkah ke pihak kepolisian, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh sang guru kepada istrinya yang juga sebagai guru di sekolah tersebut.
Namun, maksud hati mendapatkan keadilan korban malah disebut sebagai pelakor dan alami tindakan kekerasan dari sang istri guru tersebut.
“Anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya,” ungkap YW. (ipung)