KOTA, SIDOARJONEWS.id – Delapan orang narapidana kasus teroris (napiter) dari lapas di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim telah bebas. Dari delapan orang itu, dua diantaranya dinyatakan bebas bersyarat dan enam orang lainnya bebas murni.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengungkapkan, enam orang yang dinyatakan bebas murni itu, sampai saat ini disebut belum menyatakan ikrar setia ke NKRI. Sedangkan, untuk ke dua napiter lain yang dinyatakan bebas bersyarat, sudah menyatakan ikrar setia NKRI.
“Enam orang yang dinyatakan bebas murni itu telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” ucap Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Zaeroji menambahkan, salah satu napiter yang belum menyatakan ikrar setia NKRI itu merupakan WBP dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter tersebut menurutnya berinisial AF.
“Dia bebas pada tanggal 12 Mei 2022 lalu setelah menjalani 9 tahun pembinaan,” tambahnya.
AF menurut Zaeroji terlibat dalam jaringan teroris di Jakarta Selatan. Dia bekerja di sebuah Toko Nangka milik Agus Widarto alias Agus Nangka di Cipulir, Jakarta Selatan. Agus Nangka menurutnya merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.
Pada saat itu, Zaeroji menjelaskan, AF dan seorang lagi temannya diperintahkan Abu Roban untuk berangkat ke Makassar pada pertengahan tahun 2012. Di Makasar, AF dan temannya itu berencana akan membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu.
“Selain AF, ada juga napiter lain yaitu GJP. Dia termasuk juga salah satu dari enam napiter yang dinyatakan bebas tapi belum menyatakan ikrar pada NKRI,” ucap Zaeroji.
GJP bersama istrinya menurut Zaeroji merupakan eks napiter yang terafiliasi dengan ISIS. Dia ditangkap pada 2019 lalu.
“Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali pada kelompok lamanya,” pungkasnya. (Dimas)