KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Selama periode September hingga 18 Oktober 2025, sebanyak 65 kasus berhasil diungkap dengan 76 tersangka diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang menyebut, dari total tersangka tersebut, 73 orang merupakan pria dan 3 orang perempuan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, hingga 3.804 pil koplo.
“Dari hasil ungkap kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar,” ujar Kompol Riki Donaire Piliang di Mapolresta Sidoarjo.
Dari 65 kasus yang terungkap, terdapat sembilan kasus menonjol dengan jumlah barang bukti besar. Salah satunya adalah kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/322/X/2025 yang mengamankan 242,26 gram sabu, serta LP/A/309/IX/2025 dengan barang bukti 308,1 gram sabu.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Semua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Iptu Tri Novi.
Kompol Riki menegaskan, jajarannya akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. “Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama, kita wujudkan Sidoarjo bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Hnf)








