KOTA, SIDOARJONEWS.id — Unit Reskrim Polsek Taman menangkap Achmad Firman Fitroni (22 tahun) setelah kedapatan mencuri besi di Stasiun Sepanjang.
Firman, pemuda asal Kelurahan Bebekan Kecamatan Taman diduga mencuri empat ulir besi dari lokasi proyek pembanguan rel kereta api double track stasiun Sepanjang Kelurahan Wonocolo Kecamatan Taman.
Ia melakukan aksi pencurian tersebut pada Sabtu (14/10) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Firman yang keseharian sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Wage Kecamatan Taman mengaku sudah empat kali melakukan pencurian besi ulir.
Besi yang berhasil dicuri kemudian dijual ke pengepul besi tua di kawasan Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman. Ia mengaku satu ulir besi dihargai Rp50 ribu.
Artinya, jika ada empat besi yang dicuri ia akan mendapatkan uang Rp400 ribu. “Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Firman saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan datang ke sekitar lokasi pembangunan rel kereta api seorang diri. Karena dilihat ada potongan besi akhirnya dia bergerak mengambilnya.
“Saya jalan-jalan, terus saya melihat ada potongan besi itu, akhirnya saya ambil,” akunya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu diketahui petugas keamanan yang berpatroli.
“Saat berkeliling itu, petugas mendapati tersangka yang sedang membawa sebuah karung putih,” katanya.
Karena karung tersebut mencurigakan, petugas ini kemudian memeriksa isi karung tersebut yang kemudian ditemukan empat besi ulir.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Taman. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku masuk ke lokasi proyek dengan cara membuka pagar proyek yang tak terkunci.
“Penangkapan tersangka ini merupakan salah satu komitmen kami untuk mendukung dan menjaga keamanan proyek strategis nasional di Sidoarjo,” beber Kusumo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya paling lama selama tujuh tahun penjara. (Ipung)