KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo berhasil mengamankan 960 batang rokok ilegal maupun tidak dilengkapi cukai.
Satpol PP Sidoarjo rutin melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di kota delta. Hari ini gelar operasi di daerah Kecamatan Sidoarjo Kota dan Sukodono.
Di daerah Kecamatan Sidoarjo, puluhan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyasar toko-toko klontong salah satunya di toko Rifki di Pucang Anom. Disana ditemukan 35 pack dengan cukai kretek, tapi rokoknya filter.
“Hari ini kita laksanakan operasi yang ke-10. Ini memang kegiatan rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai,” kata Yany Setyawan Kepala Satpol PP Sidoarjo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Yany menambahkan, barang bukti rokok ilegal hasil dari operasi ini semua diserahkan kepada Bea Cukai Sidoarjo.
Selain itu, Satpol PP Sidoarjo juga melaksanakan berbagai edukasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui acara sholawatan sambil diselipkan bahaya rokok ilegal.
“Dengan kehadiran massa yang banyak melalui pengajian maupun sholawatan bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, Rio Hasudungan, mengatakan bagi penjual yang turut memasarkan rokok ilegal diberikan pembinaan dan surat teguran.
“Bagi penjual pertama diberikan pembinaan dan surat teguran. Dan sudah kami data semuanya,” ucapnya.
Rio mengatakan bagi penjual yang sudah dua kali kedapatan kembali menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Karena di Sidoarjo peredaran rokok tanpa cukai cukup masif.
“Setiap kali kita operasi di lapangan masih banyak ditemukan rokok ilegal. Jumlahnya cukup banyak. Ini yang terus kita tingkatkan,” pungkasnya. (ipung)