KOTA, SIDOARJONEWS.id — Suherman Bin Abdul Rahman narapidana teroris (Napiter) asal Merauke mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ikrar setia kepada ibu pertiwi dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada, Senin (13/11/2023). Suherman divonis pidana selama 3 tahun 6 bulan.
“Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI,” kata Heni Yuwono Kakanwil Kemenkumham Jatim.
Usai menyatakan ikrar setia NKRI, Suherman mengaku bahwa Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam.
Ia juga mengakui Pancasila, UUD 1945 dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.
“Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas,” terang Heni.
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo Sugeng Handono mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Ikrar sumpah setia NKRI semakin spesial karena bertepatan dengan momen Hari Pahlawan. Sugeng yakin apa yang diucapkannya Suherman benar-benar dari lahir dan batin.
“Momen ini nantinya juga menjadi syarat kami dalam mengusulkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Pada momen tersebut, perwakilan BNPT menyerahkan piagam penghargaan juara 3 lomba pidato kebangsaan. Dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka HUT BNPT ke-13 itu, diikuti puluhan narapidana teroris di Indonesia itu.
“Alhamdulillah, semoga dengan ikrar dan prestasi ini kami bisa lebih diterima saat kembali ke masyarakat nanti,” harap Suherman.
Pada akhir kegiatan, dilakukan pemberian ucapan selamat kepada Suherman sebagai bentuk apresiasi atas keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada NKRI.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemulihan dan pemberdayaan bagi narapidana teroris yang bersedia memilih jalan damai dan mematuhi hukum negara. (Ipung)