Selasa, Juli 22, 2025
spot_img
BerandaPemerintahanBawaslu Buka Suara Terkait Pelantikan dan Pembatalan Mutasi ASN Pemkab Sidoarjo

Bawaslu Buka Suara Terkait Pelantikan dan Pembatalan Mutasi ASN Pemkab Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id –Bawaslu Sidoarjo menanggapi pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret kemarin. Setelah rame dibahas dan menjadi atensi banyak pihak lantaran melanggar aturan UU No. 10 Tahun 2016 pelantikan tersebut kemudian dibatalkan.

Pembatalan pelantikan tersebut baru berlaku pada 19 April besok, Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri untuk melakukan mutasi aparatur sipil negara.

Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Moeh Arief, mengatakan pelanggaran pelantikan ini menyangkut undang-undang pilkada. Yang paling tepat, tambahnya, mengkaji hal ini adalah sentra Gakkumdu Pilkada. Bukan Gakkumdu Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

“Kami telah berkirim surat kepada Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo untuk mengirimkan personel yang akan ditempatkan dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024,” kata Moeh Arief saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Kamis, (18/4/2024).

Larangan untuk mutasi pejabat terhitung 6 bulan sejak penetapan calon peserta Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kecuali, ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bawaslu Sidoarjo sudah menyusun kajian hukum berdasarkan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku. Kajian hukum itu menghasilkan dua langkah.

Pertama, Bawaslu Sidoarjo akan menelusuri dan mencari informasi serta melakukan klarifikasi kepada Pemkab Sidoarjo sebagai lembaga yang terkait. Pelaksana mutasi ASN pada 22 Maret lalu.

Kedua, melakukan penelusuran dan konsultasi serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang aturan yang menyangkut larangan mutasi ASN. Salah satunya, terkait dengan kewajiban adanya persetujuan tertulis dari Kemendagri jika kepala daerah akan melakukan mutasi.

”Kalau ternyata memang ada izin tertulis ya dianggap persoalan selesai. Tapi, jika ternyata tidak, ada itu akan menjadi temuan awal Bawaslu. Sebab, di sana ada sanksi pidananya,” papar Arief.

Namun, tegas dia, penelusuran, klarifikasi, dan pengangkatan temuan ini akan dilakukan oleh Tim Gakkumdu Pilkada 2024. Saat ini, Gakkumdu Pilkada 2024 itu belum terbentuk.

”Sekali lagi kami harapkan segera dikirimkan anggota Gakkumdu dari Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo,” pungkasnya. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,243FansSuka
26,743PengikutMengikuti
33,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER