KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati memasuki tahap keterangan saksi di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (01/7/2024).
Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK, mereka adalah Agus, suami dari terdakwa Siska Wati, Aswin Reza Sumantri, Asisten Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor serta Robith Fuadi, kakak ipar Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor).
Masing-masing saksi tersebut dimintai keterangan terkait kasus pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo sesuai dengan berkas Berita acara pemeriksaan (BAP) atas perkara tersebut.
JPU KPK menanyakan, apakah saksi Agus mengetahui nominal potongan insentif? Agus mengaku, tidak mengetahui jumlah setiap potongan insentif. Yang dia tahu uang hasil potongan itu diserahkan kepada atasan setiap awal bulan.
“Yang saya tahu, setiap awal bulan ada permintaan (penyerahan uang hasil potongan),” katanya.
Begitu juga dengan saksi Robith Fuadi, JPU KPK mencecar soal isi chat atau pesan kepada Gus Muhdlor. Chatting tersebut dihapus. Robith berdalih hanya menyapa saja.
JPU KPK juga membongkar maksud pesan ‘tolong Ari (Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, tersangka KPK) suruh antar ke rumah, sudah mepet’. Pesan tersebut berkaitan permintaan bantuan uang sekitar Rp 100 juta kepada Gus Muhdlor.
Kuasa hukum Siska Wati, Dr. Erlan Putra Jaya, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terjadi karena sistem yang salah. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Siapapun yang duduk di sana (BPPD Sidoarjo) pasti akan mengalami hal serupa.
“Kalau memang mau penegakan hukum harusnya semua di brantas, jangan setengah-setengah. Pejabat-pejabat yang terlibat dan menerima aliran dana juga harus diadili,” ungkapnya.
Siapa saja yang menerima aliran dana potongan insentif pajak? Erlan menegaskan, dalam BAP, sudah ada nama-nama pejabat yang menerima dana tersebut. Tidak bisa disebutkan satu persatu. Semua pejabat banyak menerima.
“Karena terdakwa (Siska Wati) insentif-nya juga dipotong, sejak 2014 sampai ditangkap (Januari 2024,” jelasnya. “Pejabatnya ada eksekutif dan yudikatif (yang menerima aliran dana pemotongan insentif pajak),” tambahnya
Kendati demikian, Dr. Erlan Putra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, yang lebih mengetahui siapa saja yang menerima dana tersebut adalah pejabat diatas Siska Wati. Sebelum terjadi OTT KPK, Siska Wati menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
“Yang lebih tahu adalah pejabat di atasnya yang langsung membagikan semua. Dan itu ada di BAP. Lihat saja di persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (ipung)