Ari Suryono Sampaikan Pembelaan Usai Dituntut 7,6 Tahun Atas Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo

GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Terdakwa Ari Suryono menyampaikan pledoi (pembelaan) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan dugaan pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terdakwa Ari Suryono mengatakan, bahwa saat menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, dia hanya melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

Dia menegaskan, tidak pernah membuat perintah baik secara tulisan atau lisan, apalagi memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut.

“Segala bentuk shodaqoh insentif itu adalah kesepakatan bersama sebelum saya menjabat” ucap terdakwa Ari Suryono di hadapan Majelis Hakim, Rabu (18/9/2024).

Ari menambahkan, tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah dikumpulkan itu.

Menurutnya, dikarenakan ia tidak pernah memberi ancaman apabila tidak setor shodaqoh ataupun kekurangan bayar uang itu.

“Secara teknis, selama ini sebelum saya menjabat, semua dilakukan oleh terdakwa Siska Wati” Imbuh Ari.

Diakhir sidang pledoi, Ari memohon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo ini, untuk mengembalikannya terhadap keluarga yang dicintai. Berdasarkan fakta persidangan yang telah berjalan sebelumnya, menurut Ari, tidak ada kerugian negara sedikitpun yang telah ditimbulkan dari perkara itu.

Ia kembali memohon di hadapan Majelis Hakim, di usianya yang hampir memasuki masa pensiun untuk mengizinkannya kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, beberapa prestasi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan BPPD Sidoarjo.

“Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, saya ucapkan terima kasih terhadap Majelis Hakim yang Mulia, semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua” tutup Ari dalam pledoinya. (ipung)

Kesaksian Robith Fuadi Ipar Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Robith Fuadi, saudara ipar Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo, Senin (1/7/2024).

Robith Fuadi dicecar terkait penerimaan uang Rp 100 juta dari Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor.

Dalam keterangan Aswin Reza dihadapan majelis hakim membenarkan telah memberikan sejumlah uang kepada Robith Fuadi. Uang tersebut dari Agus, suami terdakwa Siska Wati.

“Kenapa memberikan uang kepada Robith Fuadi? Apakah dia pejabat di Pemkab Sidoarjo? Tanya majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Tipidkor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo tersebut.

Aswin menjawab, ia hanya melaksanakan perintah atasan. Dia juga mengaku tidak tahu menahu uang Rp 100 juta itu digunakan untuk apa.

Majelis hakim kembali mencecar saksi Aswin seputar bagaimana bisa ia tidak tahu menahu uang itu difungsikan untuk apa dan atas alasan apa memberikan uang tersebut kepada saksi Robith Fuadi.

“Ya, saya tidak berani bertanya karena yang bersangkutan (Robith) adalah guru saya” jawab Asmin sambil menundukkan kepala.

“Loh, saksi Robith ini kan bukan pegawai atau pejabat? kok bisa anda dengan mudah memberikan uang Rp 100 juta”, tambah Majelis Hakim.

Sementara itu, saksi Robith dalam keterangannya, membantah bahwa uang Rp 100 juta yang ia terima dari Aswin atas perintah Gus Muhdlor.

Robith juga membantah bahwa uang yang dia terima untuk kegiatan kampanye. Uang tersebut untuk kegiatan relawan santri.

“Tidak benar, Pak Hakim. Dana bantuan yang saya terima itu murni untuk kegiatan relawan santri,” ucap Robith.

Keterangan yang disampaikan saksi Robith Fuadi ini tidak sama dengan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK.

Kemudian majelis hakim menegur saksi Robith Fuadi, karena keterangan yang disampaikan berbelit-belit.

“Ingat ya, anda ini sudah disumpah wallahi – billahi. Saya yakin anda lebih paham maknanya itu apa. Jadi yang benar yang mana ini,” tegur hakim anggota.

Kendati mendapat teguran dan ancaman seorang saksi jika memberikan keterangan palsu, Robith Fuadi tetap menjawab bahwa uang bantuan Rp 100 juta itu untuk kegiatan relawan santri.

“Relawan santri itu ada kegiatannya. Ada pengajiannya dan lain sebagainya,” ucap Robith.

Majelis Hakim kembali memastikan apakah saksi Robith Fuadi akan membenarkan keterangannya sebelum persidangan ditutup. Namun Robith tetap kekeuh pada kesaksiannya meski berbeda dengan BAP.

“Ya sudah terserah, itu hak anda bila mau bantah.Tapi saya sudah ingatkan bahwa memberi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta ada resiko hukumnya,” pungkasnya. (Ipung)

Suami Siska Wati, Aswin Reza dan Ipar Gus Muhdlor Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo: Begini Kesaksiannya

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati memasuki tahap keterangan saksi di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (01/7/2024).

Ada tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK, mereka adalah Agus, suami dari terdakwa Siska Wati, Aswin Reza Sumantri, Asisten Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor serta Robith Fuadi, kakak ipar Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor).

Masing-masing saksi tersebut dimintai keterangan terkait kasus pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo sesuai dengan berkas Berita acara pemeriksaan (BAP) atas perkara tersebut.

JPU KPK menanyakan, apakah saksi Agus mengetahui nominal potongan insentif? Agus mengaku, tidak mengetahui jumlah setiap potongan insentif. Yang dia tahu uang hasil potongan itu diserahkan kepada atasan setiap awal bulan.

“Yang saya tahu, setiap awal bulan ada permintaan (penyerahan uang hasil potongan),” katanya.

Begitu juga dengan saksi Robith Fuadi, JPU KPK mencecar soal isi chat atau pesan kepada Gus Muhdlor. Chatting tersebut dihapus. Robith berdalih hanya menyapa saja.

JPU KPK juga membongkar maksud pesan ‘tolong Ari (Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, tersangka KPK) suruh antar ke rumah, sudah mepet’. Pesan tersebut berkaitan permintaan bantuan uang sekitar Rp 100 juta kepada Gus Muhdlor.

Kuasa hukum Siska Wati, Dr. Erlan Putra Jaya, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terjadi karena sistem yang salah. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Siapapun yang duduk di sana (BPPD Sidoarjo) pasti akan mengalami hal serupa.

“Kalau memang mau penegakan hukum harusnya semua di brantas, jangan setengah-setengah. Pejabat-pejabat yang terlibat dan menerima aliran dana juga harus diadili,” ungkapnya.

Siapa saja yang menerima aliran dana potongan insentif pajak? Erlan menegaskan, dalam BAP, sudah ada nama-nama pejabat yang menerima dana tersebut. Tidak bisa disebutkan satu persatu. Semua pejabat banyak menerima.

“Karena terdakwa (Siska Wati) insentif-nya juga dipotong, sejak 2014 sampai ditangkap (Januari 2024,” jelasnya. “Pejabatnya ada eksekutif dan yudikatif (yang menerima aliran dana pemotongan insentif pajak),” tambahnya

Kendati demikian, Dr. Erlan Putra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, yang lebih mengetahui siapa saja yang menerima dana tersebut adalah pejabat diatas Siska Wati. Sebelum terjadi OTT KPK, Siska Wati menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

“Yang lebih tahu adalah pejabat di atasnya yang langsung membagikan semua. Dan itu ada di BAP. Lihat saja di persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (ipung)