KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo memberhentikan sementara M Anas dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman.
Pemberhentian sementara ini dilakukan setelah M Anas menyandang status tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Ainur Rahman, mengatakan surat pemberhentian sementara terhadap Anas dilayangkan pada hari Kamis 16 Mei 2024 lalu.
“Kami sudah berhentikan sementara, suratnya sudah diterima oleh yang bersangkutan pada hari Jumat (17/5),” Kata Ainur saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Ainur tak menyangkal salah satu alasan pemberhentian lantaran sedang berhadapan dengan hukum, meski tersangka sempat mengikuti pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Pendopo Delta Wibawa pada 9 Mei 2024 silam.
“Iya betul (diberhentikan sementara) karena kita juga baru tahu kalau beliau berstatus sebagai tersangka,” lanjutnya.
Pemberhentian sementara ini berlaku sampai ada keputusan incrach terhadap kasus yang sedang dihadapi Kades Kletek M Anas.
Namun demikian terkait siapa yang akan menggantikan posisi Kades Kletek, pihak Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang ada.
“Pastinya nanti akan ada Plt-nya, mekanisme desa nanti kita serahkan pada Pak Camat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, bahwa sang Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2024.
Usai penetapan tersangka pihak Kejari juga sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah kirimkan surat penetapan tersangka kepada beliau, kami juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” terangnya.
Lebih lanjut Franky mengungkapkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kletek itu sudah mencapai tahap akhir dan akan selesai pada waktu dekat.
Untuk diketahui, Kejari Sidoarjo menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Desa Kletek. Dua orang itu yakni Kepala Desa Kletek, M Anas dan Sekretaris Desa, Ulis Dewi Purwanti.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar terkait kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Korbannya mengalami kerugian beragam, mulai dari Rp 300.000,- hingga Rp 20.000.000,- (ipung)