KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo menerbitkan surat pembatalan pelantikan ratusan ASN yang dilakukan pada 22 Maret 2024 kemarin.
Pembatalan ini berdasarkan keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 821.2/815/438.1.1/2024 yang dikeluarkan pada 15 April kemarin. Dan surat ini berlaku pada 19 April 2024.
Untuk itu, setiap pejabat yang ikut dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa bakal kembali bertugas dalam jabatan sebelumnya sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pembatalan pelantikan ini untuk menghormati surat Menteri Dalam Negeri pada 29 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, intinya, terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Tanggal 5 April kami bersurat ke Kemendagri dan Provinsi Jatim, bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April,” kata Fenny Rabu (17/4/2024).
Kendati demikian, Pemkab Sidoarjo tetap berusaha melakukan segala upaya untuk pelantikan tersebut tetap sah. Minta izin terus diupayakan sebelum 19 April sebagai batas akhir.
“Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan ijin dari Kemendagri RI, karena di dalam itu ada pasal kecuali mendapatkan ijin dari Kemendagri,” terangnya.
Menurut Fenny, Pemkab Sidoarjo terus berupaya mendapatkan ijin secara tertulis dari Kemendagri. Karena dalam surat edaran tersebut pelantikan jabatan bisa dilakukan jika mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Bila ijin dari Kemendagri RI tak kunjung terbit dan melewati batas SPMT. Maka seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret kemarin akan kembali ke posisinya semula.
Fenny meminta, agar para pejabat yang dilantik tetap bekerja secara normal alias seperti biasa. Karena, pihaknya terus mengusahakan ijin dari Kemendagri RI segera dapat diturunkan.
“Kerja sebagaimana mestinya, seperti biasa sambil Pemkab Sidoarjo berproses mendapatkan ijin dari Kemendagri,” pungkasnya. (Ipung)