
KOTA, SIDOARJONEWS.id – Video deklarasi dukungan belasan kepala desa (Kades) Kecamatan Buduran kepada paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka jadi perbincangan publik di berbagai media sosial.
Belasan kades yang mengenakan seragam dinas berwarna coklat itu mengucapkan ‘Kami Kepala Desa Kecamatan Buduran Nderek Kiai, Nderek bupati dukung 02 sekali putaran’. Belum diketahui video berdurasi 13 detik itu dibuat kapan dan di mana.
Menanggapi hal tersebut, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo melaporkan belasan kades yang ada di video ke Bawaslu Sidoarjo. Laporan tersebut diterima salah satu staf Bawaslu di kantornya, Senin (12/2/2024) siang.
“Video dari kades ini kami menilai merupakan rangkaian dari acara deklarasi santri nderek kiai di Ponpes Bumi Shalawat kemarin (1/2),” kata M Husein salah satu perwakilan dari Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo.
Apa ada pengarahan dari kepala daerah? Husein menegaskan sudah jelas, diksi yang digunakan adalah nderek kiai dan nderek bupati. Bupati Sidoarjo sekarang adalah Ahmad Muhdlor Ali.
“Kita tenggarai yang mengarahkan adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dan kami duga juga ada penggunaan kekuasan negara yang tidak sah yang memberikan dukungan terhadap salah satu capres,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hariadi yang menjadi bagian dari Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo mendorong Bawaslu untuk segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
“Kami juga minta camat Buduran dan 12 Kades yang ada dalam video tersebut segera dipanggil oleh Bawaslu Sidoarjo,” pintanya.
Ia menegaskan semua elemen masyarakat ingin pemilu ini bisa berjalan luber dan jurdil. Oleh sebab itu segala pihak terkait harus segera dipanggil, karena diduga telah melanggar pidana hukum pemilu.
“Yang muncul ke publik memang hanya kades di Buduran, tapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi hal yang sama dengan kades-kades di kecamatan lain,” ujarnya.
Hariadi mengungkapkan proses pemilu yang tidak benar dan tidak jurdil akan melahirkan pemimpin yang tidak benar pula. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan support Bawaslu Sidoarjo supaya bisa menegakan aturan.
“Bawaslu harus berani memberikan sanksi kepada aparat yang betul-betul keluar dari peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan akan melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan sebelum nanti diambil keputusan.
“Karena ini tadi ada syarat formil dan materilnya masih belum sempurna ya kita akan lakukan inisiatif akan kami jadikan informasi awal. Kalau informasi awal kita punya batasan maksimal 7 hari kerja untuk memutuskan akan dijadikan temuan atau tidak,” pungkasnya. (ipung).