KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kepala Kantor BPN Sidoarjo, Muh Rizal, memaparkan hasil investigasi soal HGB 656 hektar di laut Sedati, Sidoarjo.
Menurut Rizal, bahwa laut ratusan hektar tersebut sebelumnya merupakan sebuah tambak. Namun, tambah Rizal, karena terkena abrasi sehingga menjadi lautan.
“Awalnya itu memang tambak, karena abrasi menjadi lautan,” sebut Rizal ditemui di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria disebutkan, salah satu menghapus Hak Guna Bangunan (HGB) adalah tanahnya musnah. Seperti yang ada di Segorotambak, tanahnya sudah jadi lautan.
“Nah, sekarang itu sudah tanahnya musnah, jadi laut,” ungkap Rizal.
Dia juga menegaskan, bahwa karena wilayah HGB ratusan hektar tersebut sudah menjadi lautan, sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan.
Rizal menyatakan, bahwa HGB untuk nomor 3 dan 4 bakal berakhir pada tahun 2026. Untuk sektor HGB nomor 5, masa berlakunya sampai 2029.
“Jadi sesuai ketentuan tidak bisa dilakukan perpanjangan karena tanahnya sudah jadi laut,” ujarnya.
“Sehingga, antisipasi saya, buku tanahnya itu saya lakukan pencatatan bahwa tanahnya sudah menjadi lautan,” pungkasnya. (Ipung)