KOTA, SIDOARJONEWS.id — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.870.511 dari sebelumnya Rp 4.638.582. Naik sekira 5 persen.
Kenaikan UMK Sidoarjo ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, membenarkan bahwa upah di Sidoarjo menjadi Rp 4.870.511. UMK Sidoarjo tahun 2025 tertinggi ketiga setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang telah ditetapkan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK minimal sebesar 6,5 persen. Disnaker Sidoarjo, lanjut Ainun, tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah.
“Iya kita mengikuti amanat dari SK Gubernur,” ujarnya.
Dalam rapat penentuan upah, Disnaker Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi, hanya mengusulkan aspirasi dari perwakilan pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.
Disnaker Sidoarjo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berpedoman pada PP 51 2023.
Perwakilan buruh ini meminta UMK naik sebesar 7,89 persen dan UMSK sebesar 7 sampai 10 persen.
Berikut data 10 Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tertinggi di Jatim
1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
6. Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
7. Kota Malang: Rp 3.507.693
8. Kota Batu: Rp 3.360.466
9. Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
10. Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
(ipung)