KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Perda Perlindungan Disabilitas itu digedok dalam rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (18/12/2024) kemarin. Kemudian, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh pimpinan dewan dan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Pembahasan Raperda Disabilitas ini sudah bergulir sejak DPRD Sidoarjo periode 2019-2024. Rencananya, ditarget selesai akhir jabatan lalu. Namun, gagal dan baru bisa diselesaikan dan disahkan sekarang.
Keberadaan Raperda tersebut merupakan langkah nyata Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan Kota Delta sebagai daerah inklusi.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, Raperda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Pemkab Sidoarjo Berkewajiban Menjamin dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum untuk Melakukan Tindakan Hukum dengan Lainnya.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” katanya
Pemkab Sidoarjo menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan.
Tidak semua bisa mendapatkan hak-hak mereka dengan baik. Misalkan, dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.
“Seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek,” ucapnya.
Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. Artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.
“Peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya
Subandi berharap peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. (ipung)