KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pada Agustus lalu, Komisi C DPRD Sidoarjo meninjau Depo Pasar Ikan yang ada di Jalan Lingkar Timur.
Di sana, ditemukan ada beberapa bangunan yang beralih fungsi. Misal, gudang yang berubah jadi kios ikan. Lahan parkir di sana juga belum tertata rapi atau amburadul.
Menindak temuan tersebut, Komisi C DPRD Sidoarjo mengadakan hearing dengan dinas perikanan, badan pengelolaan keuangan dan aset (BPKAD) dan stakeholder lainnya.
Hearing ini dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko, hadir juga M Sochib, M Nizar, dan Vike Widya Asroni anggota Komisi C DPRD Sidoarjo.
“Depo pasar ikan ini kan kondisinya amburadul, baik itu parkir, saluran dan penataan pasar,” kata Anang Siswandoko saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (18/10/2023).
Disisi lain, lanjut Anang, ada pedagang yang mengadu bahwa di sana ada pembangunan alih fungsi bangunan. Kemudian itu disewakan dengan angka kontrak yang nilainya kecil. Yaitu Rp 62 juta per lima tahun.
“Kalau memang itu (boleh disewakan) seharusnya tetap sesuai fungsi bangunan. Kalau gudang ya digunakan untuk gudang. Kios ya kios. Kalau berubah akan berdampak pada pedagang yang lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, M Sochib anggota Komisi C meminta dinas perikanan untuk membangun depo pasar ikan ini sesuai dengan grand design yang sudah diajukan pada 2021 silam.
Kalau anggaran tidak mencukupi dikerjakan dalam satu tahun anggaran bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Memang tidak harus jadi dalam satu tahun anggaran. Tapi bisa dicicil sesuai kemampuan keuangan daerah, tapi itu berkelanjutan,” ucapnya.
Kepala Dinas Perikanan, M Tjarda, tidak memberikan komentar secara detail, karena ia baru menduduki posisi kepala dinas pada September lalu.
Dalam hearing ini, Tjarda mengajak M Bachruni yang merupakan kepala dinas perikanan sebelum pindah ke Dinas Perkim CKTR Sidoarjo.
Menurut Bachruni disana memang disewakan kepada pedagang dengan cara membangun sendiri stan kios atau gudang. Kios tersebut dibangun di tempat yang sebelumnya kumuh.
Sewa tersebut berlaku selama lima tahun. Setelah selesai kontrak sewa bangunan tersebut milik Pemkab Sidoarjo.
“Nilai sewanya juga sesuai appraisal. Dan Pemda diuntungkan setelah 5 tahun bangun itu jadi milik Pemda,” jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa pendapatan dan retribusi dari depo pasar ikan di lingkar timur dalam satu tahun mampu menyetor PAD Rp 260 jutaan.
“Kalau semakin banyak yang sewa maka otomatis pendapatan ke daerah juga akan ikut bertambah. Ini baru berjalan 4 bulanan dan 24 kios yang ada sekarang sudah ada yang pesan semuanya,” pungkasnya. (Ipung).