KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bantuan Keuangan (BK) Desa yang disalurkan Pemkab Sidoarjo melalui usulan anggota DPRD Sidoarjo kepada desa-desa terbukti sangat membantu percepatan pembangunan desa setempat.
Desa-desa sudah banyak melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Baik fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Warga setempat juga merasakan manfaat BK Desa.
Alhasil, banyak kepala desa (Kades) yang mendekat, lobi-lobi anggota DPRD Sidoarjo dengan harapan desanya kembali mendapat bantuan keuangan tersebut.
Kebutuhan desa untuk mendapat bantuan keuangan ini dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan untuk kepentingan pribadinya.
Oknum wakil rakyat ini memberikan syarat-syarat khusus jika kades ingin mendapatkan bantuan dana tersebut.
Apa saja? Dari pengakuan banyak kades, modusnya bermacam-macam. Mulai dari minta fee proyek, kontraktor pelaksana proyek ditunjuk oknum dewan hingga bargaining politik pemenang Pileg 2024.
Antara lain, harus ada fee sekian persen dari nilai dana BK yang diberikan, kontraktor dan konsultannya ditunjuk atau diarahkan oleh oknum anggota dewan tersebut. Hingga bargaining politik untuk pemenangan oknum anggota dewan yang maju lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Menanggapi banyak temuan tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman, tidak memungkiri jika ada oknum anggota dewan yang meminta atau memberikan syarat kepada kades sebelum diberikan BK Desa.
“Secara kelembagaan (DPRD Sidoarjo) tidak ada syarat tertentu jika ingin dapat BK Desa. Jika ada yang meminta sesuatu itu ulah oknum (anggota dewan),” kata H Usman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kantor DPRD Sidoarjo, Rabu (1/11/2023).
Legislator dari Fraksi PKB itu mengakui, jika ada beberapa kades yang melaporkan kepada dirinya jika ada oknum-oknum anggota DPRD Sidoarjo meminta sesuatu dalam pemberian BK Desa.
Dalam rapat-rapat internal, Usman mengaku seringkali mengingatkan para anggota DPRD Sidoarjo untuk tidak main-main dengan anggaran negara. Karena DPRD merupakan lembaga politik. Ribuan pasang mata pasti akan mengawasi setiap saat.
“Ketika saya ada kegiatan sama kades, saya terus ingatkan jika ada minta fee atau syarat tertentu, tidak usah dituruti,” ucapnya.
“Kalau ada yang minta fee, ngancam tidak akan diberi BK lagi, tinggal kalian (kades) cari anggota dewan lain yang tidak minta-minta apapun. Wong anggota dewan banyak,” tambah Usman dengan nada serius.
Politisi senior dari Dapil Sidoarjo 1 (Kecamatan Sidoarjo, Buduran, dan Sedati) menegaskan, penggunaan dan BK Desa sepenuhnya ada ditangan pemerintah desa. Tentu harus melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Anggota DPRD Sidoarjo tidak bisa melakukan intervensi atau cawe-cawe terhadap penggunaan dana BK oleh Pemdes penerima, meskipun dana BK yang diberikan kepada Pemdes tersebut merupakan usulan darinya.
“Misalnya, atas usulan dari konstituennya, agar BK tersebut dipergunakan untuk membangun jalan paving. Tapi ketika dalam Musdes, diputuskan untuk membangun saluran irigasi karena lebih urgent. Ya, anggota dewan tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Usman mengaku, BK Desa miliknya dibagikan ke banyak desa di Kecamatan Sidoarjo Kota dan Buduran. Rata-rata setiap desa menerima paling sedikit Rp 50 juta, paling tinggi Rp 250 juta.
“Di Desa Buncitan, saya kasih Rp 115 juta, di Desa Suko, Rp 250 juta. Dan, itu saya kasih aja tanpa syarat atau minta apapun,” pungkasnya. (Ipung)