SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Siska Wati eks Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Selain hukuman penjara, Siska Wati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar denda, ia diharuskan menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani pembacaan putusan di Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jl Juanda, Rabu (9/10/2024).
Majelis Hakim memvonis terdakwa Siska Wati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa Siska Wati dihukum pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan
Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, kuasa hukum Siska Wati Erlan Jaya Putra langsung memastikan klien mengajukan banding.
“Kami banding, Yang Mulia,” ucap Erlan saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.
Sedangkan JPU KPK Arif Usman menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” jawabnya saat ditanya mengenai tanggapannya atas putusan tersebut.
Siskawati mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai BPPD.
Dalam kasus ini, Siska Wati berperan dalam menghitung besaran insentif yang diterima pegawai serta besaran potongan yang diminta oleh atasannya, Ari Suryono.
Ia juga melaksanakan perintah untuk menyerahkan uang potongan tersebut secara tunai. (ipung)