SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Terdakwa Ari Suryono, mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di vonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, juga mewajibkan Ari Suryono membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta sunsider 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Juanda Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).
Kemudian Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan dengan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,77 milliar.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara,” sebut Hakim Ni Putu Sri Indayani
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Hasil vonis terhadap Ari Suryono, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menuntut Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 500 juta dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
Sementara itu, Ari Suryono dihadapan Majelis Hakim belum memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima hasil vonis tersebut.
“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Ari Suryono. (ipung)