KOTA, SIDOARJONEWS.id – Antusiasme warga Sidoarjo untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu diragukan lagi. Namun sayang, mereka belum bisa mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP)
Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo kehabisan blangko. Daftar antrian atau pemohon sampai menyentuh diangka 13 ribuan.
“Karena memang jumlah blangko yang dikirim pusat terbatas,” kata Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Reddy Kusuma, saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.
Reddy Kusuma tidak bisa berbuat banyak. karena pembagian blangko KTP Elektronik merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kekosongan blangko ini tidak hanya dialami Sidoarjo, kabupaten lain juga mengalami hal serupa. Ia pun menyarankan masyarakat untuk membuat kartu kependudukan secara digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Sidoarjo karena harus menunggu agak lama,” ungkapnya.
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital
Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) menyatakan tidak akan menambah jumlah persedian blangko KTP Elektronik. KTP Digital ini sebagai penggantinya.
Untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan menggunakan smartphone dengan cara mengunduh atau mendownload aplikasi IKD Kemendagri di Play Store.
Sebelum melakukan pendaftaran anda harus menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Ponsel dengan akses internet.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Alamat e-mail aktif.
4. Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store.
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di kantor Dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. (ful)