JUANDA, SIDOARJONEWS.id – Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang jadi terdakwa dalam kasus suap, mengaku kepada ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, bahwa dirinya tak punya niat meminta-minta uang kepada OPD maupun pengusaha.
Itu disampaikan Saiful Ilah saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/9/2020).
“Jujur saya sampaikan, selama saya jadi Wakil Bupati Sidoarjo dua periode, dan Bupati Sidoarjo dua periode, semuanya saya pertaruhkan pada hidup saya. Saya menginginkan nantinya jadi husnul khotimah. Jadi, saya jujur tidak ada niatan apapun untuk meminta-minta kepada OPD maupun pengusaha,” ujar terdakwa Saiful Ilah di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Arthana, Senin, (7/9/2020).
Saiful Ilah mengaku kooperatif sudah mengikuti persidangan mulai awal hingga akhir. Bahkan dia juga mengaku memberikan keterangan secara konsisten tanpa berubah-ubah.
“Ke depannya, yang bisa menilai adalah hakim. Saya tidak bisa bicara banyak. Apapun keputusannya, saya pasrahkan sama Majelis Hakim,” tegasnya.
Deltras Sidoarjo
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Gede Artana lebih banyak menanyakan seputar klub Deltras kepada Saiful Ilah.
“Kalau sudah merugikan, kenapa masih dipertahankan deltras itu?” tanya Majelis Hakim.
“Dulu sempat mau saya jual, tapi saya didemo sama deltras. Katanya kalau mau jual mending tambaknya saja yang dijual, begitu,” jawab Saiful Ilah.
Saiful Ilah menceritakan, bahwa Deltras dulunya sempat jaya. Banyak dari kalangan pengusaha yang mau bekerjasama dengan Deltras. Namun lambat laun kejayaan Deltras menurun.
“Dulu masih banyak yang bekerjasama. Tahun 2016 itu banyak yang sudah bangkrut,” tegasnya.
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.
Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi
Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp. 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.(hadi)