KOTA, SIDOARJONEWS.id – Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, merespon aksi buruh yang digelar di DPRD Sidoarjo, Senin (7/9/2020).
Usman beranggapan, seharusnya perusahaan menaati ketentuan perundang-undangan, termasuk ketika melakukan PHK lantaran terdampak pandemi covid-19.
Hal itu ia nyatakan usai melakukan audiensi dengan organisasi buruh Sarbumusi di Kantor DPRD Sidoarjo.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menjelaskan permasalahan semacam ini memang sudah kerap kali terjadi di lingkup buruh. Buruh yang di-PHK dan Perusahaan yang memberikan pesangon kerap kali mengalami problem yang cenderung berlarut-larut jika tidak segera ditindak lanjuti.
“Mulai saya dua periode di komisi D, saya tetap menghindari agar perselisihan buruh tidak berujung di PHK, tapi melalui kompromi (duduk bersama). Karena dari situ, selalu ada solusi atau jalan tengah,” katanya, Senin (7/9).
Usman menjelaskan, dari forum duduk bersama tersebut, kedua belah pihak harus saling memahami satu sama lain. Pihak buruh tidak boleh asal dalam menuntut haknya meski ada peraturannya, begitu juga perusahaan tidak boleh asal ketika mengambil keputusan untuk memberhentikan.
“Harapan saya, bisa bertemu bersama duduk bareng. Sehingga apa yang jadi kewajiban dari perusahaan bisa dilakukan, dan apa yang menjadi hak buruh bisa didapatkan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Usman berencana memanggil pihak perusahaan berkenaan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Sarbumusi tersebut. Tentu nantinya yang akan menjadi dasar tetaplah perundang-undangan yang telah dibuat pemerintah.
Terkait BLT sendiri, menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa tercover keseluruhan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu prioritas dalam penanganan pandemi di Sidoarjo. Sehingga siapapun yang sekiranya layak menerima akan dibantu.
“Cuma karena saat ini Sidoarjo sedang mengalami kekosongan pemimpin, Plh tidak bisa mengambil kebijakan, maka kita harus menunggu PJ dulu. Insya allah dalam minggu ini PJ dari provinsi sudah turun,” pungkasnya. (Dimas)