KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo bakal segera menertibkan baliho bakal calon kepala daerah yang gagal mendapat tiket maju di pemilihan bupati (Pilbup) Sidoarjo 2024.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan inventarisir sejumlah baliho yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari kemarin sudah kami lakukan inventarisir sebelum kami tertibkan,” katanya saat dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (21/10/2024).
Sebelum ditertibkan, lanjut Yany, pihaknya terlebih dahulu memberikan pemberitahuan terhadap pemilik baliho bakal calon kepala daerah masih banyak bertebaran di sudut Kota Delta.
Tujuan pemberitahuan tersebut supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Harapan kami, yang bersangkutan bisa menertibkan sendiri,” ungkapnya.
Dia menambahkan, rencana penertiban baliho kadaluarsa tersebut akan dilakukan dalam minggu ini. Nanti setelah ditertibkan tempatnya bisa digantikan sama alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada.
“Pemasangan APK biar dimanfaatkan oleh pasangan calon yang ikut kontestan, biar pelaksanaan pilkada ini maksimal dan juga meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Baliho bakal calon bupati yang gagal maju di Pilkada 2024 masih bertebaran di berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.
Sebut saja baliho milik H Usman, Mohammad Sholeh, Sugiono, Kusuma Adi Nugroho serta lainnya banyak ditemui di pinggir-pinggir jalan di Kota Delta.
Padahal sudah memasuki masa kampanye Pilkada Sidoarjo yang diikuti dua pasangan calon sesuai yang diputuskan oleh KPU Sidoarjo.
Kedua pasangan calon tersebut, yaitu Paslon nomor urut 1: Subandi-Mimik Idayana dan Paslon nomor urut 2: Achamd Amir Aslichin-Edy Widodo.
Banyaknya baliho bakal calon kepala daerah yang gagal maju sudah dilakukan inventarisir oleh Bawaslu Sidoarjo bersama jajarannya, panwascam dan pengawas desa.
“Saat ini, kami bersama panwascam sudah melakukan inventarisasi, dalam Minggu ini selesai. Setelah selesai akan kami rekomendasikan ke pihak terkait,” kata Anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief saat dikonfirmasi di Kantor Sentra Gakkumdu di Pondok Mutiara, Kamis (17/10/2024).
Arief menambahkan, rekomendasi dari Bawaslu Sidoarjo tersebut akan dikirim ke KPU Sidoarjo dan jajaran, partai politik bersangkutan dan Satpol PP Sidoarjo.
Untuk baliho bakal calon yang tidak berafiliasi dengan parpol itu merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP melakukan penertiban.
“Domain untuk menertibkan baliho yang melanggar tersebut merupakan tugas dari pemerintah daerah, yaitu Satpol PP,” ungkapnya.
Menurut Arief, dampak dari menjamur baliho bakal calon yang gagal maju di Pilkada Sidoarjo ini bisa membuat pemilih bingung dan merusak estetika kota.
“Kami berharap setelah rekomendasi dikirim, baliho yang melanggar ini untuk ditertibkan,” tutupnya. (ipung).