KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kabupaten Sidoarjo resmi menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan pidana kerja sosial yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12).
Penandatanganan PKS tersebut diikuti seluruh kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama para bupati dan wali kota. Dari Kabupaten Sidoarjo, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta. Kehadiran keduanya menegaskan keseriusan Pemkab dan Kejari Sidoarjo dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem penegakan hukum.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Prosesi itu disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.
Pada kesempatan yang sama, juga diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building yang secara resmi dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara tepat, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap diberlakukannya pidana kerja sosial tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap menjalankan seluruh ketentuan yang tertuang dalam PKS, termasuk menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial bagi terpidana yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial.
Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang akan diberikan tidak bersifat menghukum secara fisik atau merendahkan martabat, melainkan dirancang secara edukatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan konsep tersebut, pidana kerja sosial diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku tindak pidana.
“Kami memastikan bahwa kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabat sebagai manusia. Kegiatan yang dijalani harus mendidik dan bermanfaat, baik bagi yang menjalani pidana maupun bagi masyarakat luas,” ujar Subandi.
Lebih lanjut, Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak hanya menyediakan fasilitas, tetapi juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana selama menjalani masa pidana kerja sosial. Pembinaan tersebut dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang akan ditunjuk secara khusus.
Selain pembinaan, aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah, kata Subandi, akan menjamin keamanan para terpidana selama menjalani hukuman kerja sosial agar pelaksanaan pidana tersebut berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
“Kami akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan sekaligus menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” tegasnya.
Dengan diterapkannya pidana kerja sosial ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap sistem pemidanaan dapat berjalan lebih berkeadilan, humanis, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Skema ini juga diharapkan menjadi solusi alternatif untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kesadaran sosial para pelaku tindak pidana.
(Yard)





