KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian dalam kurun waktu sebulan, dari 29 Oktober hingga 25 November 2024. Sebanyak 56 orang tersangka telah diamankan.
Ini diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (25/11). Ini juga dalam rangka operasi besar-besaran mendukung program pemberantasan perjudian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Menindaklanjuti perintah Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, kami berhasil menangkap 56 tersangka dalam 53 kasus perjudian selama periode 29 Oktober hingga 25 November. Sebanyak 54 tersangka terlibat dalam judi online, sementara dua lainnya terlibat dalam perjudian konvensional,” ungkap Kombes Pol Tobing didampingi Wakapolresta, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, dan Kasi Humas, Iptu Tri Novi Handono,
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menerima titipan nomor dan uang dari pemain untuk dimainkan dalam perjudian online. Dari aktivitas tersebut, setiap tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 500.000 per bulan.
Aktivitas perjudian ini sudah berlangsung selama hampir enam bulan, sehingga total pendapatan per orang diperkirakan mencapai Rp 12 juta per bulan. Dengan 56 tersangka, total omset perjudian yang terungkap mencapai Rp 672 juta per bulan.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 55 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 15.318.000 yang diduga berasal dari transaksi perjudian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.