PORONG, SIDOARJONEWS.id — Momentum Hari Raya Natal 2025 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen Protestan dan Katolik memperoleh Remisi Khusus Natal dari total 64 WBP yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya bersama jajaran pejabat struktural turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung khidmat dan tertib itu. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya tercatat mencapai 1.548 warga binaan, dengan proses pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan administrasi dan substantif yang berlaku.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya, enam orang menerima remisi 15 hari, 31 orang mendapat remisi satu bulan, 10 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan dua orang lainnya menerima remisi selama dua bulan.
Sementara itu, sebanyak 15 warga binaan belum dapat menerima remisi khusus Natal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya masih tercatat menjalani hukuman disiplin, berstatus pidana mati atau seumur hidup, serta sedang menjalani masa hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan bahwa pemberian remisi bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Ia menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan berdasarkan aturan hukum.
“Warga binaan yang diusulkan menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi agar mereka tetap berperilaku baik, disiplin, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Sohibur Rachman.
Ia menambahkan, seluruh proses pemberian remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas I Surabaya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sekaligus mendorong kesiapan warga binaan untuk reintegrasi sosial. (Hnf)





