KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengalihkan pelayanan pengambilan barang bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor dengan menggunakan produk layanan sistem pesan antar atau Sipatas.
Pelayanan dalam rangka menjaga kepentingan bersama sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). Terlebih untuk pelanggar dari luar kota yang semua pelayanan selama ini dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sidoarjo.
Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Moch Ridwan Dermawan mengungkapkan, pelanggar luar kota Sidoarjo bisa memanfaatkan layanan delivery tilang atau antar barang bukti tilang ke rumah pelanggar lalu lintas melalui chating aplikasi WhatsApp di nomor 082333812030.
“Kami melakukan pengalihan pelayanan pengambilan tilang dengan menggunakan produk layanan pesan antar Sipatas,” terang Ridwan, kepada sidoarjonews.id, Jum’at, (20/03/2020).
Menurut Ridwan, hal ini dalam upaya melakukan langkah preventif sehingga tidak terjadi penumpukan pelanggar di ruang pelayanan.
Sebab, menurutnya, dari statistik yang dimiliki Kejari Sidoarjo, di setiap hari Jumat, pihaknya melayani pelanggar dengan kisaran 2000 orang. Dimana 10% dari data diatas, merupakan pelanggar dari luar kota Sidoarjo.
“Pelanggar bisa chat WA ke nomor 082333812030, lalu akan dapat balasan secara otomatis dari nomor kami untuk link formnya, lalu secara otomatis terdata pada sistem Sipatas,” tambah Ridwan
Selanjutnya, tambah dia, pelayanan antar tilang berlaku selama hari kerja. Yaitu mulai Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Bagi pelanggar yang menghubungi melalui nomor call center tersebut akan dijawab oleh operator. Nanti di situ akan dijawab misalnya berapa denda yang harus dibayar, dan sebagainya. Lalu kapan barang bukti tersebut bisa diambil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria penghobi olahraga offroad ini menyampaikan, bagi pelanggar yang setuju menggunakan layanan delivery tilang akan mendapat identitas petugas delivery tilang yang akan mengantar barang bukti tilang ke tujuan.
“Itu nanti bayarnya COD (cash on delivery) atau bayar di tempat ketika barang bukti tilang sampai tujuan dengan menyerahkan surat tilang kepada petugas,” jelasnya.
Produk layanan delivery tilang ini sudah dimulai diberlakukan sejak bulan September 2019 lalu. Wilayah sementara untuk delivery tilang baru diterapkan di Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya. (ardian)
Berapa denda tilang dgn jaminan sim c sekarang?