KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kepala Desa Suko, Rokhyani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menyita uang senilai Rp 149,8 juta dari ruang kantor kepala desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, Rokhyani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL. Pihak dari kejaksaan pun telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada Senin (24/1) kemarin.
“Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Dia juga tidak memberikan alasan yang jelas kenapa tidak hadir,” kata Arief, Senin (24/1/2022).
Arief menjelaskan, dari keterangan saksi hasil penyidikan, panitia penyelanggara PTSL diduga disuruh meminta sejumlah uang oleh Rokhyani untuk kepengurusan dokumennya. Nominalnya pun bermacam-macam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menambahkan, saat ini, Kejari Sidoarjo tengah melakukan penjadwalan ulang untuk panggilan kedua Rokhyani. Rencananya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada Senin 31 Januari 2022.
“Jika masih mangkir lagi, maka bakal dilakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya. (Dimas)