KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sedang melakukan sejumlah lokasi yang akan menjadi tempat kampanye pada Pemilu 2024.
Hal ini seiring dengan penetapan terhadap 726 Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Sidoarjo di Pileg 2024.
Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, mengatakan saat ini sedang ada masa jeda menjelang masa kampanye yang akan dilakukan pada 28 November hingga 10 Februari 2023.
Saat ini, lanjut Iskak, sedang melakukan inventarisir lokasi yang akan menjadi tempat kampanye. Inventarisir ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Saat ini masih inventarisasi lokasi oleh PPK dan PPS. Tanggal 11 November hasilnya kami bahas dalam rapat koordinasi. Setelah itu baru ditetapkan dan disampaikan ke parpol dan peserta pemilu,” kata Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, KPU membuka pendaftaran pelaksana kampanye pemilu 2024, pendaftaran akun media sosial yang digunakan kampanye dan juga penyerahan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK).
Pendaftaran peserta kampanye dan akun media sosial berlangsung sejak Sabtu (4/11) hingga 25 November mendatang.
“Penyerahan desain dan materi APK berlangsung dari Sabtu (4/11) hingga 23 November 2023,” ucapnya.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo sudah mengirim surat terkait tahapan kampanye kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan tujuan dari surat tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
“Kami himbau dalam rentang sebelum kampanye, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” ujarnya.
Kendati demikian, Agung Nugraha menyampaikan, untuk pertemuan internal partai politik tetap diijinkan, asal ada pemberitahuan kepada Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan.
“Kita akan mengawasi dengan ketat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan siap untuk mengambil langkah tegas dalam menangani setiap bentuk pelanggaran yang terdeteksi,” pungkasnya. (Ipung)