KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo terus melakukan penataan di kawasan Terminal Porong guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jasa transportasi. Penataan tersebut difokuskan pada aktivitas pedagang yang berjualan di dalam area terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki, menegaskan bahwa kawasan terminal tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha informal. Keberadaan lapak dan gerobak dinilai dapat mengganggu kelancaran operasional terminal serta kenyamanan penumpang.
“Area terminal merupakan fasilitas transportasi umum, sehingga tidak boleh digunakan untuk berjualan. Aktivitas seperti itu berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan,” ujar Budi Basuki.
Ia menyampaikan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dishub berkomitmen mengembalikan Terminal Porong agar dapat berfungsi optimal sebagai simpul transportasi.
“Terminal harus kembali sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Terkait jumlah pedagang yang ditertibkan, Budi menyebut, pihaknya tidak memiliki data pasti. Pasalnya, pedagang di kawasan terminal bersifat tidak menetap dan kerap berganti setiap hari.
“Yang jelas, seluruh aktivitas berjualan di dalam kawasan terminal tetap akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat lebih dari sepuluh pedagang yang berjualan di dalam area Terminal Porong. Mereka menjajakan berbagai jenis makanan dan minuman, seperti bakso, mi ayam, kopi, hingga camilan.
Selain pedagang yang aktif berjualan, masih terlihat sejumlah gerobak kosong yang terparkir di area terminal. Dishub memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan terminal tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
(Hnf)





