KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Jalan dekat Pondok Pesantren Al Amanah, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, mengalami rusak berat.
Kerusakan jalan tersebut disebabkan oleh aktivitas kendaraan yang membawa material untuk pembangunan perumahan yang tak jauh dari lokasi.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, kembali mengingatkan bahwa setiap proyek pembangunan harus memenuhi syarat teknis dan perizinan.
Subandi menyatakan, bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
“Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya, Senin (6/1/2025).
“Kami mendorong semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Subandi.
Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kota Delta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menegaskan bahwa pengerukan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis.
Ia meminta pelaksana menghentikan pengerukan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengerukan hingga proses perbaikan jalan selesai,” ucap Dwi.
“Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab,” pintanya.
Dwi menegaskan, bahwa pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengerukan.
Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Ipung)