KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bawaslu Sidoarjo menanggapi adanya laporan yang dilakukan DPD PAN Sidoarjo atas dugaan adanya pengelembungan suara pada Pemilu 2024.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief mengatakan pihaknya memiliki waktu dua kali 2 hari, maksimal hari senin (11/3) untuk memutuskan apakah laporan PAN itu dapat di register sebagai laporan atau tidak.
“Kami akan kaji dulu, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Kalau itu tidak terpenuhi tidak bisa di register,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Kamis (07/3/2024).
Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi masih ada waktu perbaikan. Tetapi jika hanya misal ada materiilnya saja maka Bawaslu Sidoarjo bisa mengangkat kasus tersebut sebagai informasi awal. Bukan laporan.
“Kalau hanya ada syarat materiilnya saja Bawaslu bisa menindaklanjuti sebagai informasi awal, dan bisa ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” ungkapnya.
Arief menegaskan dalam pembahasan informasi awal hingga menjadi temuan, Bawaslu Sidoarjo selalu melibatkan sentra Gakkumdu. Sehingga semua benar-benar sesuai prosedur.
“Dalam pembahasan kita melibatkan sentra Gakkumdu untuk memastikan semua sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, kemarin (16/3) PAN melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Sidoarjo.
Ketua DPD PAN Sidoarjo Emir Firdaus, Caleg PAN DPRD Jatim Khulaim Junaidi dan Gufron SH MH penasehat hukum DPD PAN Jatim datang ke Bawaslu Sidoarjo dengan membawa C hasil dan D hasil sebagai bukti adanya TSM.
“Kami hari ini melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum PPK di 13 Kecamatan di Sidoarjo, pelanggaran ini sudah mengarah pada TSM,” kata Gufron saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo, Rabu (6/3/2024).
Bukti-bukti yang dibawa rombongan PAN itu diterima oleh salah satu staf disana. Karena semua komisioner sedang ada tugas di luar kota.
“Kalau yang caleg DPRD Jatim kami kehilangan kurang lebih 3 ribu suara. Karena suara partai juga dikurangi dan semua caleg juga berkurang, terutama untuk suara pak Khulaim,” ucap Gufron.
Gufron menduga kasus ini juga masuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu. Disamping itu DPD PAN Sidoarjo juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di Dapil Sidoarjo 5.
“Ada perbedaan di C1 dan D1 di Dapil 5 untuk caleg DPRD Sidoarjo. Kami juga lampirkan bukti-buktinya ke Bawaslu,” pungkasnya. (Ipung)