Kamis, Juli 31, 2025
spot_img
BerandaPilkada Sidoarjo 2024Ini Jadwal Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah Pilkada Sidoarjo...

Ini Jadwal Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah Pilkada Sidoarjo 2024

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumumkan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah Sidoarjo di Pilkada 2024.

Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid, mengatakan, untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo bakal dilakukan pada tanggal 22 September.

Di Pilkada 2024, ada dua pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Sidoarjo, mereka adalah Subandi – Mimik Idayana dan Achmad Amir Aslichin – Edi Widodo.

“Kalau jadwal penetapan paslon, insyaallah akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (07/9/2024).

Saat ini, lanjut Haidar, masih tahap masa perbaikan syarat administrasi pasangan calon, mulai tanggal 06-08 September 2024. Setelah itu, baru verifikasi berkas hasil perbaikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan berkas hasil perbaikan yang diupload di Silon sudah lengkap dan sesuai dengan aturan.

Menurut Haidar, setelah dilakukan penetapan, jadwal selanjutnya adalah pengambilan nomor urut pasangan calon Subandi-Mimik dan Iin-Edi.

“Pengambilan nomor urut paslon pada 23 September,” ujarnya.

Untuk diketahui, calon Bupati Sidoarjo, Subandi, dan calon Wakil Bupati, Mimik Idayana, diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, serta partai non parlemen seperti Hanura, Partai Buruh, PKN, Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.

Partai Gerindra saat ini mendapat 9 kursi DPRD Sidoarjo, Golkar 5 kursi, dan Demokrat 2 kursi legislatif.

Sementara itu, calon Bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin, dan calon Wakil bupati, Edi Widodo, diusung PKB, PDIP, PAN, Nasdem, PKS, dan PPP serta parpol non parlemen seperti PSI dan PBB.

PKB merupakan partai pemenang di Sidoarjo dengan 15 kursi DPRD, PDIP 9 kursi, PAN 4 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 1 kursi legislatif. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,240FansSuka
26,847PengikutMengikuti
34,300PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER