KOTA, SIDOARJONEWS.id — KPU Sidoarjo telah menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengangkatan paslon Subandi-Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kepada DPRD pada Jumat (10/1/2025).
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, bersama Mokhamad Yasin, dan Akhmad Nidhom. Berkas kemudian diterima oleh Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono, di ruang kerjanya.
Komisioner KPU Sidoarjo, Mokhamad Yasin, menyampaikan setelah selesai rapat pleno penetapan, maka pihaknya menyerahkan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih.
“Kalau dari KPU tahapan sudah selesai, sekarang adalah ranah dari DPRD dan Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti,” ucap Yasin.
Yasin menambahkan, untuk jadwal pelantikan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan pelantikan tanggal 10 Februari.
Kendati demikian, muncul berbagai dinamika bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak dan menunggu keputusan hasil Pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono menerangkan, setelah ada usulan dari KPU, pihaknya akan menjadwalkan agenda Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Rapat Paripurna terkait usulan pengangkatan paslon terpilih Subandi-Mimik Idayana akan dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025. Karena paling lambat 5 hari setelah usulan dari KPU Sidoarjo.
“Kita sudah agendakan rapat paripurna usulan pengangkatan paslon terpilih pada 15 Januari,” ungkapnya.
Hari menambahkan, usulan pengangkatan paslon Subandi-Mimik Idayana dari DPRD Sidoarjo disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Setelah itu kami menunggu tahap pelantikan yang ditentukan oleh Mendagri,” tutup Hari Sucahyono. (ipung)