KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Apriana dan Yosep didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 88,5 kilogram.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi mengungkapkan, bahwa tuntutan hukuman mati itu karena sudah memenuhi salah unsur di dakwaannya.
“Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” ucap Hafidi, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/12/2024).
Hafidi menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram narkotika, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.
Terdakwa Apriana dan Yosep juga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika Internasional.
“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional,”
“Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambah jaksa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik, Aryo, dan Nafik.
Jaksa menyatakan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Hafidi menyatakan, bahwa para terdakwa itu masih memiliki hak-haknya untuk menyampaikan pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.
“Namun, dalam perkara ini kita kembalikan terhadap Majelis Hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami” ungkap Hafidi. (ipung)