KOTA, SIDOARJONEWS.id — Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyoroti berbagai kendala yang dihadapi desa dalam pengelolaan alokasi Dana Desa (DD) sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Tertinggal (Menteri Desa PDT) Nomor 3 Tahun 2025.
Legislator dari Fraksi Golkar tersebut meminta Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun tangan dan memberikan pendampingan kepada desa-desa agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai regulasi.
“Masih banyak BUMDes di Sidoarjo yang belum aktif, bahkan ada yang kesulitan dalam mengurus legalitas di Kemenkumham. Selain itu, SDM pengelolanya juga masih kurang, baik dalam kapasitas manajerial maupun teknis,” kata Warih Andono, Sabtu (1/2/2025).
“Ditambah lagi, keterbatasan sarana dan prasarana membuat mereka kesulitan menjalankan usaha,” ujar politisi asal Kecamatan Waru tersebut.
Menurut Warih, tanpa pendampingan yang memadai, program ketahanan pangan ini bisa menjadi beban bagi desa dan berisiko menimbulkan masalah hukum bagi pengelola Bumdes.
“Jangan sampai kepala desa atau pengurus Bumdes terkena persoalan hukum karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Ini tugas pemerintah daerah untuk mendampingi agar program berjalan dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas PMD Sidoarjo, dari jumlah desa di Sidoarjo, sekitar 40 persen BUMDes masih belum aktif atau belum memiliki badan hukum yang sah. Sementara itu, hanya 30 persen yang sudah berjalan optimal dengan unit usaha yang berkembang.
Warih meminta Pemkab Sidoarjo segera membuat kebijakan pendampingan intensif, termasuk pelatihan SDM, bantuan perizinan, serta penguatan infrastruktur Bumdes.
“Kalau BUMDes bisa berjalan dengan baik, maka dampaknya tidak hanya untuk ketahanan pangan, tetapi juga ekonomi desa secara keseluruhan,” pungkasnya. (ipung)