Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPemerintahanDPP SPN Kawal Kebijakan UMP Naik 6,5 persen, Siap Melawan Jika Ada...

DPP SPN Kawal Kebijakan UMP Naik 6,5 persen, Siap Melawan Jika Ada Penolakan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengawal kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan menegaskan, bahwa dengan ditetapkannya kenaikan UMP/UMK 6,5 persen itu sudah final, tidak alasan bagi pengusaha untuk tidak mengikuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kami sudah banyak menerima laporan bahwa banyak UMP yang sudah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” sebut Iwan saat sosialisasi kenaikan UMP di salah satu hotel di Kawasan Buduran, Sidoarjo, Rabu (11/12/2024).

Berkaitan dengan sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo yang menolak mengikuti kenaikan UMK 6,5 persen dan tetap berpedoman PP Nomor 51 Tahun 2023, DPP SPN menyarankan, Apindo melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Yang jelas, lanjut Iwan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, akan melakukan perlawanan. Sebab, buruh sudah lima tahun menderita karena tidak menerima kenaikan upah.

“Kalau Apindo tidak sepakat dengan kenaikan 6,5 persen, silahkan Apindo gugat, dan kami siap melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selain mengawal UMP 6,5 pesen, DPP SPN juga meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan minimal 10 persen. Karena dalam pembahasan UMSK ada tiga klasifikasi.

“Kami meminta paling rendah kenaikan UMSK sebesar 10 persen, karena disitu ada tiga klasifikasi yang bisa dijadikan pembahasan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan berbeda, rapat pembahasan UMK Kabupaten Sidoarjo berlangsung alot. Apindo Sidoarjo tetap kekeuh berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara pemerintah dan serikat pekerja, sesuai dengan kebijakan pemerintah, bakal menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo, Imron, S.T., berdalih bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku.

“Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain,” kata Imron setelah dikonfirmasi usai rapat UMK di Opsroom Kantor Bupati Sidoarjo, Rabu (11/12/2024).

Imron menegaskan, bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut. Artinya, secara hukum, Apindo tetap sah berpedoman pada aturan tersebut.

“Meskipun usulan kita ditolak pemerintah, ya terserah pemerintah. Kami tetap mempertahankan usulan kami demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan,” pungkasnya. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,232FansSuka
26,622PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER