KOTA, SIDOARJONEWS.id — Rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup alot. Pekerja beda pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal kenaikan upah minimun kabupaten.
Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten. Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000.
Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo Rp 4.638.582.
Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo, Imron, S.T., berdalih bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku.
“Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain,” kata Imron setelah dikonfirmasi usai rapat UMK di Opsroom kantor Bupati Sidoarjo, Rabu (11/12/2024).
Imron menegaskan, bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut. Artinya, secara hukum, Apindo tetap sah berpedoman pada aturan tersebut.
“Meskipun usulan kita ditolak pemerintah, ya terserah pemerintah. Kami tetap mempertahankan usulan kami demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, bahwa belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo. Pemkab bersama serikat pekerja tetap berpedoman pada kenaikan 6,5 persen.
Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK dibawah 6,5 persen, maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, persoalan kenaikan UMK tersebut dikembalikan pada dewan pengupahan Provinsi Jatim, Pemkab Sidoarjo tidak akan memberikan rekomendasi.
Usulan-usulan itu nanti diperkirakan ada tiga item, yaitu berdasarkan Apindo, Pemkab Sidoarjo dan serikat pekerja.
“Kalau serikat pekerja dan pemerintah satu pandangan berarti hanya ada dua usulan,” pungkasnya. (Ipung)