KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo kembali mengumpulkan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja atau buruh dan pengusaha untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rapat yang digelar di ruang delta karya menghasilkan tiga usulan terkait kenaikan UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Jumat (13/12/2024).
“Kami bertemu lagi untuk memastikan usulan-usulan terkait UMK ataupun UMSK,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia saat dikonfirmasi usai rapat.
Ainun mengatakan masing-masing elemen mempunyai usulan yang berbeda-beda, meski sudah ada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Pemkab Sidoarjo bersama akademisi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5%, jika dikalkulasikan dengan rupiah naik sekitar Rp 301.000.
Sedangkan perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan UMK sebesar 6,5 persen terlalu tinggi.
Sehingga Apindo tetap mengusulkan sesuai dengan aturan lama yaitu PP 51 2023 atau hanya naik Rp106.000 dan tidak mengusulkan kenaikan UMSK.
“Dari teman-teman perwakilan buruh ini minta UMK naik sebesar 7.89 persen dan UMSK sebesar 7 sampai 10 persen,” ungkapnya.
Disnaker Sidoarjo tetap mengakomodir setiap usulan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten. Sebelum membuat usulan, kata Ainun mereka sudah pasti mempunyai perhitungan sendiri.
“Kami akan tetap usulkan ke dewan pengupahan Jatim tentang UMK di Sidoarjo. Biarkan nanti dewan pengupahan yang membahas dan ditetapkan oleh gubernur,” pungkasnya. (ipung)