Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaHukum & KriminalitasBerkas Kampanye Ilegal di Balai Desa Tarik Masuk Kejari Sidoarjo, Kades Ifanul...

Berkas Kampanye Ilegal di Balai Desa Tarik Masuk Kejari Sidoarjo, Kades Ifanul Terancam 1 Tahun Penjara

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Berkas dugaan pelanggaran kampanye di Balai Desa yang dilakukan Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kades Ifanul diduga mengizinkan balai desa Tarik digunakan sebagai tempat kampanye Prabowo-Gibran oleh Ketua DPC Partai Gerindra, Kayan. Ifanul ditetapkan sebagai tersangka melanggar tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Hafidi, mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Tim jaksa telah mengkaji dan menganalisa berkas perkaranya, unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi,” kata Hafid saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Kejaksaan mempunyai waktu lima hari untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Diperkirakan pada (16/2) tersangka Ifanul akan dilimpahkan ke PN Sidoarjo.

Pelimpahan tahap kedua, lanjut Hafidi, tentu saja akan menyertakan tersangka. Pasal yang dikenakan terhadap IAI adalah Pasal 490 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sidoarjo melimpahkan berkas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kapala Desa Tarik ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).

Peristiwa dugaan ”kampanye ilegal” itu terjadi pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas.

Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

Terdengarlah kemudian teriakan keras.
”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.
” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.
”Presiden,” jawab peserta kemudian. (Ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,623PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER