KOTA, SIDOARJONEWS.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo sedang mengkaji terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau branding di mobil pribadi dan kendaraan umum peserta Pemilu 2024.
Dalam momentum Pemilu para peserta baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) kerap membranding atau memasang APK di mobil pribadi atau di angkutan umum.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo Moeh Arief mengatakan terkait pemasangan APK atau branding mobil pribadi dan angkutan umum pada Pemiliu 2019 kemarin aturan masih setengah-setengah.
“Di Pemilu 2019 aturan (pasang APK di mobil pribadi atau angkutan umum) masih semi-semi,” katanya saat ditemui di acara sosialisasi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye di Luminor Sidoarjo, Sabtu (18/11/2023).
Karena masih belum ada aturan yang jelas, Bawaslu Sidoarjo lanjut Arief masih mengkaji apakah ada larangan atau masuk dalam per-undang-undangan yang lain.
“Kalau misal (Branding atau APK) itu menghalangi pandang di kaca mobil atau angkutan umum tentu melanggar peraturan lalulintas,” ucapnya.
Arief menegaskan pihaknya akan mengkaji secara detail apakah ada larangan terkait hal tersebut. Menurutnya Bawaslu Sidoarjo tidak akan melakukan penindakan diluar kewenangannya.
“Saat ini masih belum ada (larangan) pemasangan APK di mobil branding maupun di kendaraan umum,” pungkasnya (ipung)