KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam acara deklarasi santri nderek kiai dukung Prabowo-Gibran beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Bawaslu Sidoarjo.
Kehadiran Ahmad Muhdlor dalam acara dukungan capres-cawapres nomor urut 02 itu diduga belum memiliki ijin cuti sebagai Bupati Sidoarjo dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan dari informasi yang ia dapat, bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sudah berkirim surat ijin cuti pada Gubernur Jatim pada 30 Januari 2024.
“Namun apakah ketika kegiatan itu sudah mendapat ijin cuti atau tidak, kami belum tahu. Karena sampai sekarang belum ada bukti lampiran pemberitahuan ijin cuti yang disampaikan pada kami (Bawaslu Sidoarjo),” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu Sidoarjo berkirim surat untuk dimintai informasi awal pada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada 2 Februari lalu.
Awalnya kehadiran Gus Muhdlor pada Senin (5/2) kemarin. Tapi karena satu dan lain hal, akhirnya jadwal proses klarifikasi itu ditunda ke hari ini, Selasa 6 Februari 2024.
“Yang minta re schedule dari bupati sendiri melalui ajudannya. Kami mengikuti jadwal beliaunya. Namun hingga siang ini (6/2) yang bersangkutan belum hadir,” ungkap Agung.
Apa potensi pelanggaran yang dilakukan Gus Muhdlor? Agung Nugraha mengatakan jika kehadiran Bupati Sidoarjo tanpa mendapatkan ijin cuti, maka diduga melanggar netralitas penyelenggara negara.
Karena dalam proses kampanye di pemilu, penyelenggara negara harus netral, tidak menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024.
“Karena apa yang dilakukan Bupati Sidoarjo jelas menguntungkan salah satu paslon peserta Pemilu,” ujarnya.
Ketika Gus Muhdlor tidak kunjung memenuhi panggilan dari Bawaslu Sidoarjo, maka lembaga pengawas pemilu itu akan melakukan kajian dan pleno berkaitan dengan acara santri derek kiai dukung Prabowo-Gibran.
Rapat pleno pimpinan Bawaslu Sidoarjo akan dilakukan untuk memutuskan apakah acara kampanye tersebut dijadikan temuan atau tidak.
“Kalau misal kami angkat jadi temuan, kami akan teruskan ke Bawaslu Jatim. Karena ini juga menyangkut kehadiran Bupati Gresik,” pungkasnya. (Ipung)