KOTA, SIDOARJONEWS.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba besar di wilayah Krian. Seorang pria bernama Mas’ud, (48 tahun) yang diketahui sebagai residivis narkotika ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah di sebuah gubuk belakang rumahnya, Desa Kemasan, Krian.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas yang menggerebek tempat kos pelaku menemukan sejumlah barang mencurigakan. Setelah diinterogasi, Mas’ud akhirnya mengaku menyembunyikan stok narkoba di kebun belakang rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan 91,5 gram sabu-sabu dan 1.699 butir pil ekstasi. Jika dinilai secara ekonomis, nilainya sekitar Rp 1,5 miliar,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, Rabu (24/9).
Menurut Riki, Mas’ud bukan orang baru dalam kasus peredaran narkoba. Pria tersebut diketahui baru bebas dari penjara sekitar sebulan lalu. Namun, dia kembali terlibat bisnis haram yang sama.
“Dia residivis, baru keluar penjara tapi mengulangi lagi. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan, bahwa barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial EG yang kini berstatus buronan. EG diduga berdomisili di Jakarta dan menggunakan modus transaksi ranjau melalui perantara kurir.
“Jadi, barang dikirim lewat kurir ke lokasi tertentu, kemudian tersangka bertugas mengambil sekaligus mengedarkan kembali. Kami masih mengembangkan jaringan ini untuk menangkap pemasok utama,” terang Riki.
Saat ini, Mas’ud telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami harap masyarakat berperan aktif. Laporkan bila ada yang janggal, agar peredaran narkoba bisa kita tekan bersama,” pungkas Riki. (Hnf)