Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaPemerintahanBaru 1.100 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim Resmi Berbadan Hukum, Kemenkum...

Baru 1.100 Koperasi Desa Merah Putih di Jatim Resmi Berbadan Hukum, Kemenkum Dorong Percepatan

KOTA, SIDOARJONEWS.id — Baru 1.100 Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Timur yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum.

Lambatnya proses pengurusan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih disebabkan ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi setelah Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus (Musdesus) selesai.

“Hal ini yang tidak diantisipasi oleh pengurus dan pengawas KDMP (Koperasi Desa Merah Putih)” kata Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

Haris menjelaskan bahwa sampai 28 Mei 2025 pagi, tercatat ada 7.538 desa dan kelurahan yang sudah menuntaskan Musdesus. Ata setara dengan 88,72 persen Desa/Kelurahan di Jawa Timur.

Kabupaten Nganjuk yang menuntaskan pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU Kemenkum. Disusul Kabupaten Ponorogo di angka 93 persen.

“Keduanya menjadi contoh praktik baik percepatan legalisasi koperasi secara administratif dan hukum,” puji haris.

Sebaliknya, ada sejumlah daerah seperti Blitar dan Tulungagung belum sama sekali mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih ke Sistem Administrasi Badan Hukum.

Hal ini dipicu karena berkas yang disampaikan ke notaris belum lengkap karena menggunakan sistem kolektif.

“Mayoritas berkas masih menumpuk di notaris karena daerah menggunakan sistem proses kolektif dan lambannya kelengkapan administratif. Padahal waktu sangat terbatas menuju awal Juni sebagai batas penyelesaian,” tutur Haris.

Hingga saat ini, tercatat 2.472 berkas masih dalam proses di notaris. Sementara backlog diprediksi akan terus meningkat seiring dengan target 100 persen Musdesus di seluruh desa.

“Kami optimis akan terjadi lonjakan pendaftaran di SABH yang signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat deadline yang semakin dekat,” tutur Haris.

Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis dan teknis, seperti Kabupaten Sumenep yang membutuhkan akses laut hingga 12 jam, serta dua desa di Kabupaten Ngawi yang belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat masalah hukum.

Kemenkum Jatim terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa untuk mempercepat proses pemberkasan.

“Tim pelaksana juga mendorong daerah untuk tidak lagi menunggu pendaftaran kolektif dan segera melakukan input SABH secara bergulir (rolling),” pungkasnya. (ipung)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,233FansSuka
26,618PengikutMengikuti
35,500PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER