TAMAN, SIDOARJONEWS.id — Candra Tri Swargaloka diringkus petugas kepolisian di sebuah kamar mes kantor Kelurahan Kalijaten, Taman pada Senin, (25/4/2022) lalu. Pria 28 tahun itu kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-sabu.
Dari informasi yang berhasil didapat, polisi melakukan penggerebekan pelaku usai mengintai Candra beberapa waktu. Aksi diam-diam itu dilakukan petugas pada Senin dini hari ketika Candra masih terlelap.
Memang, dari informasi warga, lokasi itu kerap dijadikan saranan transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan petugas, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah alat bukti lain. Alat bukti itu adalah tiga paket Sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya timbangan elektrik yang disimpan oleh pelaku. Termasuk juga alat mirip sekrop kecil dan pipet kaca sebagai media alat hisap barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Candra kini dibawa oleh petugas kepolisian ke Polresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.
“Iya betul. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Jumat (29/4/2022). (Dimas)