KOTA, SIDOARJONEWS.id – Anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap seorang pengedar sabu-sabu di sebuah warkop di desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/5/2020) lalu.
Tersangka bernama Deni Ferianto itu ditangkap di warung kopi (warkop) sekitar rumah tinggalnya.
“Selain tersangka, diamankan juga barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 26,24 gram, satu buah alat skrop mini, satu buah timbangan elektrik, dan sebuah ponsel,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Indra Nadjib, Kamis, (14/5/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi menjelaskan lebih jauh, sebanyak 14 bungkus plastik klip berisi sabu siap jual itu ketika ditimbang masing-masing seberat 19,25 gram, 1,93 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,31 gram, 0,59 gram, 0,59 gram, 0,32 gram, 0,31gram, dan 0,83 gram.
“Sejumlah paket sabu tersebut disimpan di saku celana sebelah kanan,” ujarnya.
Diceritakan Indra, penangkapan pria 29 tahun itu bermula dari komunikasi tersangka Deni dengan bandar yang berinisial AR (DPO). Komunikasi tersebut bermula lewat media sosial Facebook (FB) pada seminggu sebelum penangkapan tersangka Deni.
“Tersangka dihubungi AR lewat FB, ditawari kerja jualan Sabu,” ucap Kasat.
Dari tawaran itu, tersangka tidak menolak.
“Ya mau,” ujar Kasat meniru ucapan tersangka.
Selanjutnya, untuk mendapatkan barang tersebut, AR menyuruh Deni mentransfer uang. Ini untuk tanda jadi pemesanan kristal haram tersebut.
Tawaran itu tidak langsung diiyakan Deni. Ia menyebut bakal mencari rekan untuk membantu membeli paketan sabu yang ditawarkan.
“Uang terkumpul sebanyak enam juta. Kemudian uang ditransfer ke rekening AR,” jelasnya.
Sejurus kemudian, Deni menghubungi AR jika uang yang diminta, sudah dipenuhi.
Tiga jam kemudian, AR menelepon Deni. AR menyuruh mengambil paketan sabu di area depan Galaxy Mall Surabaya.
Berdasar informasi dari AR, tersangka Deni kemudian menghubungi rekannya, M Aris Zainudin (kurir). Atas perintah Deni, Aris kemudian bergegas pergi ke Surabaya.
Sesuai petunjuk AR, paketan sabu itu diranjau di bawah pohon dan dikemas dalam bungkus rokok di depan Galaxy Mall, Surabaya.
Usai mengambil paketan yang dimaksud, sekitar jam 18.30 WIB, Aris datang ke warkop di sekitar Desa Kalanganayar, Sedati, Sidoarjo. Disana, Aris memberikan sabu itu kepada Deni.
“Barang dipecah di warkop. Aris diberi upah menikmati gratis sabu sebanyak dua gram dan lima poket sabu untuk dijual kembali,” beber Indra.
Kini, kedua orang tersebut harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi juga memburu DPO berinisial AR untuk proses lebih jauh. (ardian)