PORONG, SIDOARJONEWS.id – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas pengamanan, Rabu (18/02) sore. Paket berisi barang yang diduga narkotika dan telepon seluler itu dilempar dari luar tembok lapas oleh dua orang yang datang menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 16.49 WIB saat staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) tengah melakukan kegiatan kebersihan di sekitar rumah dinas pegawai tipe 21. Petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan memasuki kompleks. Keduanya langsung dihentikan dan diperiksa, termasuk pengecekan identitas serta kendaraan yang digunakan.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 16.52 WIB, petugas jaga Pos IV bersama Karupam III melakukan penyisiran di area kebun belakang blok hunian warga binaan. Di lokasi itu ditemukan sebuah bungkusan berbalut lakban hitam yang mencurigakan.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala KPLP dan diteruskan kepada Kepala Lapas untuk dilakukan penanganan lanjutan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar tembok luar Pos IV.
Dari hasil penelusuran CCTV, dua orang yang sebelumnya diperiksa diketahui sebagai pelaku pelemparan paket dari area rumah dinas ke dalam lapas. Berdasarkan data identitas yang telah didokumentasikan, Kepala Lapas memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran ke alamat keduanya dengan berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan kepolisian.
Tim gabungan akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial MNH dan P di rumah masing-masing. Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan berupa alat isap sabu serta sisa kristal putih yang diduga narkotika.
Keduanya kemudian dibawa ke lapas untuk menyaksikan pembukaan paket yang dilempar, disaksikan pula oleh aparat kepolisian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi lima plastik kecil diduga sabu, dua unit telepon seluler, dan satu buah pengisi daya. Dari pendalaman, barang itu diduga hendak diberikan kepada warga binaan berinisial SIG.
Pengembangan kasus juga mengungkap keterlibatan dua warga binaan lain berinisial AL dan DA.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta tiga warga binaan yang diduga terlibat berikut seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak lapas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya di dalam lapas. Pengawasan akan terus kami tingkatkan dan setiap pelanggaran pasti ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Lapas Kelas I Surabaya.
(Hnf)





