Selasa, Desember 16, 2025
BerandaPolitikRapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Bupati Usulkan Tambahan Dua OPD Baru

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Bupati Usulkan Tambahan Dua OPD Baru

 

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam forum resmi tersebut, Bupati Subandi memaparkan nota penjelasan terkait urgensi perubahan Perda. Ia menegaskan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika regulasi terbaru serta perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kompleks.

Menurut Subandi, perubahan Perda menjadi penting agar perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah ke depan. Ia menekankan bahwa regulasi yang selaras dengan kondisi aktual akan memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kondisi pemerintahan saat ini, sehingga perangkat daerah dapat bekerja secara optimal,” ujar Subandi di hadapan 31 anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam rapat paripurna.

Salah satu poin penting dalam usulan perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur perangkat daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diusulkan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Kabupaten Sidoarjo. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi fungsi riset dan inovasi yang dinilai semakin strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Tidak hanya perubahan nama, struktur organisasi Baperida juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya terdiri dari empat bidang, kini diusulkan bertambah menjadi lima bidang. Penambahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur penguatan fungsi perencanaan berbasis riset dan inovasi.

“Penyesuaian struktur organisasi ini diharapkan mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi secara lebih komprehensif,” jelas Subandi.

Selain Bappeda, perubahan nomenklatur juga diusulkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam rancangan perubahan Perda, BKD akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Usulan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya pengembangan kapasitas aparatur sipil negara.

Sementara itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) juga diusulkan berubah nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidoarjo. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas peran lembaga dalam mengelola seluruh sumber pendapatan daerah, tidak terbatas pada pajak semata.

Dalam usulan perubahan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menambahkan dua perangkat daerah baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Subandi menjelaskan, kedua perangkat daerah tersebut sebelumnya belum terakomodasi secara eksplisit dalam Perda yang berlaku.

“Penambahan perangkat daerah ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana serta pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, dan stabilitas politik daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa penyusunan perubahan Perda ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, dengan struktur perangkat daerah yang lebih tepat, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih prima dan pembangunan daerah semakin terarah,” tambahnya.

Usai penyampaian nota penjelasan Bupati, DPRD Sidoarjo langsung menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) III yang bertugas membahas perubahan Rancangan Perda Nomor 11 Tahun 2016. Pansus III diketuai oleh Supriyono dari Fraksi Partai Gerindra, dengan M. Rafi Wibisono dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua.

Adapun anggota Pansus III terdiri dari Saifuddin Affandi, Elok Suciati, Atok Ashari, M. Rojik, Remontara Wahyudi, Didik Prasetyo, Choirul Hidayat, Anang Siswandoko, H. Bashor, Roki Wardoyo, M. Dian Felani, Afdal Muhammad Ihsan, serta Aditya Indra Putra Mualim. Pansus ini akan membahas secara mendalam materi perubahan Perda sebelum dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.

(Yard)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKUTI

9,208FansSuka
27,001PengikutMengikuti
36,600PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

BERITA POPULER